Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengaduan nasabah serta komitmen PT. BPR Lingga Sejahtera dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Maka PT. BPR Lingga Sejahtera menyediakan Mekanisme Pengaduan Nasabah, untuk menyalurkan keluhan ataupun pengaduan terkait masalah saat bertransaksi.
Setiap pengaduan nasabah dapat disampaikan ke PT. BPR Lingga Sejahtera secara tertulis melalui surat, fax, email, maupun website resmi PT. BPR Lingga Sejahtera dan secara lisan melalui line telepon ataupun datang langsung ke kantor PT. BPR Lingga Sejahtera terdekat beserta dengan persyaratan pengaduan yang diperlukan.
Pengadu | Syarat Pengaduan Tertulis | Syarat Pengaduan Lisan | |
Tanpa tatap muka | Dengan tatap Muka | ||
Nasabah |
|
|
|
Perwakilan Nasabah |
|
Tidak Diperkenankan |
|
Jenis Pengaduan | Jangka Waktu Penanganan Pengaduan |
Lisan | Maks 5 (lima) hari terhitung sejak pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan |
Tertulis | Maks 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen terkait pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan |
Hubungi Kami di
Kantor Pusat PT. BPR Lingga Sejahtera
Jl. Pangeran Antasari, No. 40, Kelurahan Mendawai.
Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah
Telepon : (0532) 21812
Fax : (0532) 21812
Email : customer.service@bprlinggasejahtera.co.id
Website : www.bprlinggasejahtera.co.id